KotakAlat
100% Client-Side & Privat Tanpa Registrasi & Hasil Instan Kategori otomotif →
otomotif bisnis keuangan 100% Privat di Browser

Kalkulator Biaya Balik Nama & Pajak Kendaraan (BBNKB)

Hitung rincian estimasi biaya balik nama motor/mobil, BBN-KB II, pajak tahunan, SWDKLLJ, dan biaya penerbitan STNK, TNKB, BPKB baru di Samsat.

Kalkulator Biaya Balik Nama & Pajak Kendaraan (BBNKB)

Standar Samsat & PP 76/2020

Estimasi rincian biaya balik nama motor & mobil bekas: BBN-KB II, pajak tahunan (PKB), SWDKLLJ Jasa Raharja, serta biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB baru.

Lihat baris "PKB" di lembar STNK
Rp

Banyak pemerintah provinsi rutin mengadakan program pemutihan yang membebaskan BBN-KB II.

Syarat Berkas Balik Nama di Samsat:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik baru (pembeli) dan fotokopi
  • Kwitansi jual-beli bermaterai Rp 10.000 asli
  • Hasil Cek Fisik Nomor Rangka & Mesin (Gratis di Samsat)
Estimasi Total Biaya Balik Nama di Samsat:
Rp 0

*Sudah mencakup penerbitan BPKB, STNK, TNKB baru, pajak pokok, dan SWDKLLJ.

Rincian Komponen Biaya Resmi:

Bea Balik Nama (BBN-KB II)
1% dari NJKB/PKB Pokok
Rp 0
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB Pokok)
Pajak tahun berjalan
Rp 0
Pajak Progresif (Tambahan)
Kendaraan ke-1
Rp 0
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Jasa Raharja)
Asuransi kecelakaan lalu lintas
Rp 0
Penerbitan STNK Baru (PNBP Polri)
PP Nomor 76 Tahun 2020
Rp 0
Penerbitan Plat Nomor TNKB Baru (PNBP Polri)
Sepasang plat kaleng 5 tahunan
Rp 0
Penerbitan BPKB Baru (PNBP Polri)
Buku kepemilikan atas nama baru
Rp 0

Suka dengan Kalkulator Biaya Balik Nama & Pajak Kendaraan (BBNKB)? Dukungan & Kerjasama

Bantu kami menjaga KotakAlat tetap 100% gratis, cepat, dan tanpa login dengan traktir kopi di Saweria, atau hubungi kami untuk penempatan sponsor & kerja sama bisnis.

Panduan & Tanya Jawab (Kalkulator Biaya Balik Nama & Pajak Kendaraan (BBNKB))

Berapa persen biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB II) untuk kendaraan bekas?

Secara standar tarif BBN-KB kedua (kendaraan bekas) adalah 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Namun, banyak pemerintah provinsi di Indonesia saat ini rutin memberlakukan program pemutihan daerah yang membebaskan biaya BBN-KB II menjadi Rp 0 (gratis).

Apa saja syarat dokumen yang wajib dibawa saat mengurus balik nama di Samsat?

Berkas wajib meliputi: STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli pemilik baru (pembeli) dan fotokopi, kuitansi jual-beli bermaterai Rp 10.000 asli bertanda tangan penjual dan pembeli, serta hasil cek fisik nomor rangka dan mesin kendaraan di Samsat (gratis).

Berapa biaya resmi penerbitan STNK, Plat TNKB, dan BPKB baru di Polri?

Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020: Untuk Sepeda Motor: STNK Rp 100.000, Plat TNKB Rp 60.000, BPKB Rp 225.000 (total PNBP Rp 385.000). Untuk Mobil/Roda 4: STNK Rp 200.000, Plat TNKB Rp 100.000, BPKB Rp 375.000 (total PNBP Rp 675.000).

Rekomendasi Alat Terkait

Lihat Semua Kategori otomotif →